KOMUNITAS
SEPEDA TUA INDONESIA
_________________________________________________________________
ANGGARAN DASAR
KOMUNITAS SEPEDA TUA INDONESIA (KOSTI)
PENDAHULUAN
Bahwa cita-cita proklamasi kemerdekaan bangsa
Indonesia adalah terwujudnya suatu bangsa yang merdeka, bersatu, adil dan
makmur, serta untuk mewujudkan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Bahwa wujud dari bangsa yang dicita-citakan
itu adalah masyarakat beradab dan sejahtera, yang mengejawantahkan nilai-nilai
kejujuran, kebenaran, kesungguh-an dan keterbukaan yang bersumber dari hati
nurani, bisa dipercaya, setia dan tepat janji serta mampu memecahkan masalah
sosial yang bertumpu pada kekuatan sendiri, bersikap dan bertindak adil dalam
segala situasi, tolong menolong dalam kebajikan, serta konsisten menjalankan
garis/ketentuan yang telah disepakati bersama.
Bahwa pengguna, pemilik, penggemar dan
pecinta sepeda tua/ontel adalah bagian dari bangsa yang berkepentingan terhadap
perwujudan cita-cita kemerdekaan tersebut dan pemberdayaan di segala bidang
seperti Budaya dan Pariwisata serta bersinergi dengan penyelamatan dan
pelestarian Lingkungan Hidup dalam upaya mengurangi pemanasan Global, bebas
polusi, tanpa BBM. merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan cita-cita
kemerdekaan, yang kemudian di harapkan mampu menjadi penggerak bagi perwujudan
cita-cita bangsa secara keseluruhan.
Bahwa berhak untuk mendapat perlakuan yang
sama dari pemerintah mengenai hak pengguna jalan (transportasi), khususnya
untuk memiliki jalur khusus bersepeda (Bike Way)
Komunitas Sepeda tua berperan mewujudkan
masyarakat yang berdaya melalui kebebasan informasi, kebebasan berbicara dan
berekspresi secara bertanggungjawab sehingga dapat mengembangkan potensi diri dan
lingkungannya serta berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidupnya.
Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut,
diperlukan adanya wahana perjuangan dan pergerakan yang kuat, mampu menyalurkan
aspirasi dan menyatukan seluruh potensi pengguna, pemilik, penggemar dan
pecinta sepeda tua/ontel sehingga dapat ikut terlibat secara aktif dalam
penyelenggaraan dan pemberdayaan pengguna, pemilik, penggemar dan pecinta
sepeda tua/ontel dengan berakhlaqul karimah, sehingga potensi itu tidak
dimanfaatkan oleh organisasi lain.
Maka dengan memohon rahmat Tuhan Yang Maha
Esa, Untuk mencapai cita-cita itu maka seluruh Klub, Komunitas dan perkumpulan
pengguna, pemilik, penggemar dan pecinta sepeda tua di Indonesia harus peka
terhadap kebutuhan masyarakat, melayani masyarakat secara bertanggungjawab,
mengembangkan nilai-nilai kearifan lokal, menghormati kemajemukan di masyarakat
dilandasi semangat kesukarelawanan dan independen. Oleh sebab itu didirikanlah
Organisasi sosial yang berangkat dari kesamaan cita-cita pengguna, pemilik,
penggemar dan pecinta sepeda tua/ontel, dengan nama KOMUNITAS SEPEDA TUA INDONESIA (KOSTI) yang bersifat kebangsaan dan
demokratis, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama KOMUNITAS SEPEDA TUA
INDONESIA, disingkat KOSTI.
Pasal 2
KOSTI dideklarasikan di Bogor pada hari
Sabtu, tanggal 9 Februari 2008 untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
KOSTI berkedudukan di Indonesia
BAB II
KEDAULATAN, ASAS DAN PRINSIP PERGERAKAN
Pasal 4
Kedaulatan KOSTI berada di tangan anggota
yang diwujudkan melalui KONGRES.
Pasal 5
KOSTI berasaskan Pancasila Dan Undang Undang
Dasar 1945
Pasal 6
Prinsip
pergerakan KOSTI bersifat Independen, berdiri sendiri namun terbuka terhadap
kerjasama dan nilai-nilai kebangsaan.
Status KOSTI
adalah sebagai Organisasi Kesamaan Profesi yang terdaftar secara legal di
Depdagri, Dirjen Kesatuan Bangsa & Politik.
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 7
KOSTI bertujuan untuk memajukan anggota agar berperan aktif dalam
mewujudkan masyarakat yang demokratis, terbuka dan berkeadilan menuju masyarakat mandiri yang
melestarikan sepeda sebagai aset budaya, olah raga dan pariwisata serta aset
sejarah bangsa yang harus dijaga.
Pasal 8
KOSTI
berfungsi sebagai : Respresentasi keberadaan Komunitas Sepeda Tua di
Indonesia, dan wadah berhimpun bagi
organisasi, komunitas atau klub perkumpulan sepeda tua dengan lintas suku, golongan, agama dan profesi.
BAB IV
KEORGANISASIAN
BAGIAN PERTAMA KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota
KOSTI terdiri dari : Organisasi, klub, komunitas atau perkumpulan sepeda tua
yang telah memenuhi ketentuan tentang keanggotaan serta menyetujui Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diterima menjadi anggota KOSTI.
Ketentuan Keanggotaan adalah: Setiap Organisasi, klub,
komunitas atau perkumpulan sepeda tua yang telah memiliki identitas,
kepengurusan, Kesektariatan, kejelasan anggota dan memiliki AD/ART.
Ketentuan Mendaftarkan Keanggotaan adalah: mengisi folmulir
keanggotaan untuk selanjutnya diisi dan dilengkapi untuk di daftarkan pada
Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi atau Koordinator Wilayah
BAGIAN KEDUA KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 10
Kelengkapan organisasi KOSTI terdiri dari :
1)
KONGRES
2)
Organisasi
Tingkat Pusat, dipimpin oleh pengurus pusat
3)
Organisasi Tigkat Propinsi, dipimpin oleh
pengurus propinsi
4)
Organisasi Tingkat Daerah Kabupaten/Kota,
dipimpin oleh Kordinator Wilayah (Korwil)
Pasal 11
Kongres Kosti
adalah pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi
Pasal 12
Organisasi Tingkat Pusat
1)
Penyelenggara
organisasi KOSTI adalah Pengurus Pusat
2)
Pengurus
Pusat sekurang-kurangnya terdiri atas dewanpembina, dewan penasihat, dewan
pakar, ketua umum, ketua, sekretaris jenderal, bendahara dan departemen
bidang-bidang
3)
Masa
bakti pengurus pusat adalah 3 (tiga) tahun
4)
Apabila
timbul kekosongan karena salah satu anggota pengurus pusat tidak dapat lagi
menjalankan tugasnya, maka kekosongan tersebut diisi oleh anggota yang dipilih
oleh pengurus pusat.
Pasal 13
Organisasi Tingkat Propinsi
1)
Pengurus
Propinsi sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris,
bendahara dan bidang-bidang
2)
Kelengkapan
organisasi dan kepengurusan beserta pengaturan lainnya diserahkan kepada
masing-masing pengurus Propinsi
3)
Masa bakti Pengurus Propinsi adalah 3 (tiga)
tahun
Pasal 14
Organisasi Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
1)
Pengurus
Daerah Kabupaten/Kota disebut Koordinator Wilayah (KORWIL)
2)
Koordinator
Wilayah (KORWIL) sekurang-kurangnya terdiri atas ketua korwil, wakil ketua,
sekertaris, bendahara dan bidang-bidang
3)
Kelengkapan
organisasi dan kepengurusan beserta pengaturan lainnya diserahkan kepada
masing-masing pengurus Propinsi
4)
Masa
bakti pengurus KORWIL adalah 3 (tiga) tahun
BAGIAN KETIGA KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan KOSTI diperoleh dari:
1)
Sumbangan
Anggota yang tidak mengikat
2)
Usaha-usaha yang sah dan halal serta tidak
bertentangan dengan asas, sifat dan tujuan KOSTI
3)
Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan asas, sifat dan tujuan
KOSTI
BAGIAN KEEMPAT LINGKUP KEGIATAN
Pasal 16
Untuk
mencapai tujuannya, KOSTI melakukan lingkup kegiatan sebagai berikut:
1)
Bidang Ekonomi: memberdayakan dan
mengembangkan potensi ekonomi dan usaha klub/komunitas secara adil dan
demokratis;
2)
Bidang Budaya dan Pariwisata: menjadikan
sepeda tua jadi asesoris dan asset kota
dalam pelaksanaan kebudayaan dan pariwisata, berperan aktif dengan dunia
tourism menjadikan sepeda tua sebagai transportasi pariwisata yang nyaman,
aman, penuh nostalgia, tanpa polusi dan mencerminkan kesederhanaan kepada para
turis mancanegara.
3)
Bidang Sosial: berkontribusi
secara aktif dalam mewujudkan cita-cita "jalur sepeda", turut serta
mengikuti dan menyelenggarakan segala bentuk kegiatan sosial yang berkaitan
dengan kehidupan orang banyak sesuai dengan kemampuan dan fungsi yang ada demi
meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
4)
Bidang Pendidikan: memberian
pengetahuan tentang berbudaya sepeda tua kepada masyarakat, berusaha
meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berakhlak mulia, mandiri,
terampil, profesional dan kritis terhadap lingkungan sosial di sekitarnya; dan
ikut mengusahakan terwujudnya sistem pendidikan nasional yang berorientasi
kerakyatan, murah dan berkesinambungan;
5)
Bidang Hukum: berusaha menegakkan
dan mengembangkan negara hukum yang beradab, mampu mengayomi seluruh
anggotanya, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, dan berkeadilan sosial;
BAGIAN KELIMA LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 17
Lambang dan atribut akan diatur dalam ketentuan
Anggaran Rumah Tangga tersendiri
BAB V
PEMBUBARAN KOSTI
Pasal 18
Organisasi
KOSTI hanya dapat dibubarkan oleh KONGRES yang diselenggarakan khusus untuk
itu.
BAB VI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 19
Untuk
pertama kalinya, Pengurus Pusat dibentuk oleh Deklarator, Pengurus Propinsi dibentuk
oleh Korwil, dan Korwil dibentuk oleh Klub/Komunitas dalam satu daerah
kabupaten/kota
Pasal 20
Agar
terbentuk kepengurusan yang definitif dan aspiratif, Pengurus Pusat harus
mengadakan KONGRES dalam tempo tiga tahun sejak dideklarasikannya Organisasi,
demikian pula Pengurus Propinsi berkewajiban menyelenggarakan permusyawaratan
sesuai tingkatan masing-masing.
Pasal 21
Untuk
pertama kalinya Anggaran Dasar Organisasi mulai berlaku sejak tanggal
dideklarasikannya KOSTI.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal
yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga;
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS SEPEDA TUA
INDONESIA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis Keanggotaan
1)
Anggota
langsung adalah Klub/komunitas/paguyuban/organisasi sepeda tua yang secara
aktif melakukan tugas-tugas keorganisasian serta mengikuti kegiatan-kegiatan
Organisasi; yang keterkaitan langsung kepada sepeda tua.
2)
Anggota
tak langsung adalah warga negara Indonesia sebagai penggemar, kolektor,
kolekdol dan pecinta sepeda tua yang belum/tidak terdaftar secara sah menjadi
anggota Klub/komunitas/paguyuban/Organisasi pada Cabang Organisasi setempat dan
secara aktif mengikuti kegiatan-kegiatan Organisasi;
3)
Anggota
kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada Organisasi
atau orang-orang tertentu yang dipilih dan disetujui penetapannya dalam Rapat
Pleno Pengurus Pusat Anggota kehormatan dapat diterima pada tingkat Propinsi
keatas; Usulan agar seseorang diterima
sebagai anggota kehormatan dapat diajukan melalui Rapat Pleno Pengurus Pusat;
Surat pengesahan anggota kehormatan dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 2
Persyaratan Menjadi Anggota
Persyaratan menjadi anggota Organisasi adalah sebagai
berikut :
Klub/komunitas/paguyuban/organisasi sepeda tua yang
Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, GBPK, MPO KOSTI
Pasal 3
Tata Cara Pendaftaran Anggota
Tata cara pendaftaran untuk menjadi anggota KOSTI adalah
sebagai berikut ;
1)
Sebagai
Klub/komunitas/paguyuban/organisasi sepeda tua Mengajukan permintaan menjadi
anggota kepada Pengurus daerah Kabupaten/Kota (Korwil) atau Propinsi atau
Pengurus Pusat disertai pernyataan persetujuan terhadap Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, GBPK, MPO dan Visi & Misi Organisasi; serta mengisi
formulir pendataan.
2)
Permintaan
menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara
organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, GBPK, MPO dan Visi & Misi Organisasi.
3)
Organisasi
tidak secara aktif mencari anggota sebanyak-banyaknya tetapi meningkatkan
simpatisan untuk berperan dalam kegiatan organisasi yang tidak bersifat
mengikat.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota berkewajiban :Mentaati Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan seluruh keputusan Organisasi; Setia dan tunduk kepada
disiplin Organisasi; Aktif dalam kegiatan-kegiatan Organisasi serta
bertangungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya;
1)
Menjunjung
tinggi kehormatan dan nama baik Organisasi serta menentang setiap upaya dan
tindakan yang merugikan Organisasi dengan cara yang berakhlak;
2)
Memupuk persatuan dan solidaritas di antara
sesama anggota Organisasi;
3)
Menaati setiap keputusan Pengurus Pusat
dengan semangat dan kritis;
Pasal
5
Hak-hak
Anggota
1)
Setiap anggota KOSTI memiliki hak membela diri
2)
Mendapatkan perlakuan yang sama dari
Organisasi;
3)
Mengeluarkan
pendapat serta mengajukan usul, saran dan kritik;
4)
Hak Memilih dan dipilih;
5)
Penggunaan hak pilih diatur berdasarkan peraturan
sendiri
Pasal 6
Kewajiban
Anggota
1)
Setiap anggota wajib Mentaati Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan seluruh keputusan Organisasi
2)
Setia
dan tunduk kepada disiplin Organisasi;
3)
Aktif
dalam kegiatan-kegiatan Organisasi serta bertangungjawab atas segala sesuatu
yang diamanatkan kepadanya;
4)
Menjunjung
tinggi kehormatan dan nama baik Organisasi serta menentang setiap upaya dan
tindakan yang merugikan Organisasi dengan cara yang berakhlak;
5)
Memupuk
persatuan dan solidaritas di antara sesama pengguna, pemilik, penggemar dan
pecinta sepeda tua/ontel dan anggota
Organisasi;
6)
Menaati
setiap keputusan Pengurus Pusat dengan semangat dan kritis;
Pasal
7
Gugurnya
keanggotaan
Keanggotaan KOSTI dapat hilang
karena :
Bubarnya KOSTI, Dicabut
keanggotaannya oleh KONGRES KOSTI, Mengundurkan diri dari keanggotaan KOSTI
Pasal 8
Disiplin Organisasi
Anggota atau kepengurusan Organisasi harus tunduk kepada
pimpinan struktur organisasi Organisasi yang lebih tinggi di dalam hal-hal yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, GBPK,
MPO KOSTI
Pasal 9
Tata cara Pemberhentian Anggota
1)
Anggota
Sebagai Klub/komunitas/paguyuban/organisasi sepeda tua dapat diberhentikan sementara
atau diberhentikan karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi atau dengan sengaja tidak menjalankan
kewajiban sebagai anggota Organisasi, atau melanggar disiplin Organisasi dan
atau mencemarkan kehormatan dan nama baik Organisasi;
2)
Sebelum
diberhentikan Sebagai Klub/komunitas/paguyuban/organisasi sepeda tua yang
bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Dewan
Pengurus Organisasi dimana ia terdaftar sebagai anggota. Tenggang waktu dari
pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya 2
(dua) hari;
3)
Apabila
dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah peringatan terakhir tidak
diperhatikan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara selama 3
(tiga) bulan;
4)
Bilamana
dalam jangka waktu pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak melakukan
klarifikasi dan kembali kepada Organisasi, maka status kenggotaannya gugur
dengan sendirinya;
5)
Surat
Pemberhentian sebagai anggota diterbitkan oleh dan atas keputusan Rapat Pleno
Pengurus Organisasi dimana ia terdaftar sebagi anggota;
6)
Dalam
hal anggota yang menjabat suatu jabatan tertentu di dalam Organisasi, maka
keputusan pemberhentian sementara atau pemberhentian ditetapkan oleh Pengurus
Organisasi yang setingkat di atasnya berdasarakan usulan Pengurus Organisasi
dimana ia terdaftar sebagai anggota, setelah melakukan Rapat Pleno;
7)
Anggota
yang diberhentikan sementara atau diberhentikan dapat membela diri dengan
mengajukan permintaan peninjauan kembali atas keputusan tersebut kepada forum
permusyawaratan tertinggi di lingkungannya dan/atau Pengurus Organisasi yang
lebih tinggi. Selanjutnya Rapat Pleno Pengurus Organisasi dapat
mengambil putusan atas permintaan itu.
BAB
II
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 10
Pengurus
Pusat KOSTI
Pengurus Pusat adalah
pimpinan tertinggi Organisasi yang dipilih Kongres bersifat kolektif;
Pasal 11
Wewenang
Pengurus Pusat KOSTI:
1)
Menetapkan kebijakan Organisasi di Tingkat
Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
Musyawarah Tingkat Nasional serta Peraturan Organisasi;
2)
Mengesahkan
komposisi dan personalia Pengurus Propinsi dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota
(Korwil);
3)
Membekukan
kepengurusan Pengurus Pusat di tingkat bawahnya dengan prosedur sebagaimana diatur
dalam pasal 22 Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 12
Kewajiban
Pengurus Pusat KOSTI:
1)
Melaksanakan segala ketentuan dan
kebijaksanaan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
GBPK, MKO, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional serta Peraturan Organisasi;
2)
Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban
kepada KONGRES.
Pasal 13
Pengurus
Propinsi
Pengurus Propinsi
adalah pimpinan Organisasi yang bersifat kolektif di Daerah Propinsi;
Pasal 14
Wewenang
Pengurus Propinsi:
1)
Menetapkan kebijaksanaan Organisasi di Daerah
Propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
Musyawarah Tingkat Nasional maupun Daerah Propinsi serta Peraturan Organisasi;
2)
Memberikan rekomendasi kepada Pengurus Pusat
untuk pengesahan komposisi dan personalia Pengurus Daerah Kabupaten/Kota
(Korwil)
Pasal 15
Kewajiban
Pengurus Propinsi:
1)
Melaksanakan segala ketentuan dan
kebikjasanaan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Daerah Propinsi serta Peraturan
Organisasi.
2)
Membuat laporan secara berkala kepada
Pengurus Pusat;
3)
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kepada Musyawarah Propinsi;
Pasal 16
Pengurus
Daerah Kabupaten/Kota (Korwil)
Pengurus Daerah Kabupaten/Kota
(Koerwil) adalah pimpinan Organisasi yang bersifat kolektif di Daerah
Kabupaten/Kota;
Pasal 17
Wewenang
Pengurus Daerah Kabupaten/Kota (Korwil):
Menetapkan
kebijaksanaan Organisasi di Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Daerah
Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Organisasi;
Pasal 18
Kewajiban
Pengurus Daerah Kabupaten/Kota (Korwil):
1)
Melaksanakan segala ketentuan dan
kebijaksanaan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggran Rumah Tangga,
Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Propinsi dan Kabupaten/ kota serta
Peraturan Organisasi;
2)
Membuat laporan secara berkala kepada
Pengurus Propinsi;
3)
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada
Musyawarah Cabang.
4)
Dewan Kota/Kabupaten dibentuk sesuai dengan
kebutuhan kondisi Kota/ Kabupaten yang bersangkutan.
BAB III
KONGRES KOSTI
Pasal 19
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang Kongres KOSTI adalah :
1)
Menetapkan
dan/atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rrumah Tangga;
2)
Menetapkan
Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK) KOSTI
3)
Menetapkan
Mekanisme Kerja Organisasi (MKO) KOSTI
4)
Memilih dan menetapkan Pengurus Pusat;
5)
Meminta laporan pertanggung jawaban ketua
umum KOSTI
6)
Menetapkan and mencabut status keanggotaan
7)
Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan
lain yang dianggap perlu.
Pasal
20
Peserta
Kongres adalah :
1)
Peserta utusan Pengurus Pusat, Pengurus
Propinsi, Korwil dan anggota tak langsung (peninjau) serta anggota kehormatan
(undangan).
2)
Ketentuan peserta diatur dalam tata tertib
KONGRES
Pasal 21
Hak dan kewajiban peserta kongres
adalah :
1)
Setiap
peserta KONGRES KOSTI mempunyai hak suara dan hak bicara, hak memilih dan
dipilih
2)
Setiap
peserta anggota tak langsung (peninjau) dan anggota kehormatan (undangan) hanya
memiliki hak bicara
3)
Setiap peserta utusan KONGRES KOSTI
wajib menjalankan mandat dari masing-masing organisasinya.
Pasal 22
Jenis persidangan
Jenis Sidang adalah Sidang
Paripurna, adalah sidang yang dihadiri oleh anggota Kongres yang merupakan
forum pembahasan dan pengesahan keputusan-keputusan akhir
Pasal
23
Mekanisme
Kongres
1)
Kongres dipimpin oleh pimpinan siding yang
dipilih oleh KONGRES, dan diatur dalam Tata tertib KONGRES
2)
Kongres adalah sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnnya dua pertiga (2/3) jumlah wilayah dan cabang yang sah;
3)
Sidang-sidang Kongres sah apabila dihadiri
oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
4)
Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih
dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir.
5)
Keputusan Kongres tentang perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi sah apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah peserta yang hadir;
6)
Pemilihan mengenai orang dalam Kongres
dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis.
Pasal
24
Materi
Kongres
Rancangan materi
Kongres disiapkan oleh Pengurus Pusat dan disampaikan kepada seluruh Pengurus
Propinsi dan Pengurus Klub atau Komunitas selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sebelum Kongres berlangsung;
Pasal
25
Kongres
Luar Biasa
1)
Kongres Luar Biasa dapat diselenggarakan
apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup
Organisasi;
2)
Kongres Luar Biasa dapat diadakan berdasarkan
permintaan dari lebih dari setengah jumlah Pengurus Propinsi yang sah.
3)
Ketentuan-ketentuan mengenai Kongres berlaku
pada Kongres Luar Biasa kecuali ketentuan tentang rancangan materi Kongres,
yaitu harus disampaikan kepada seluruh pengurus Klub/komunitas
BAB
IV
MUSYAWARAH
Pasal
26
Musyawarah Nasional
1)
Musyawarah Nasional merupakan forum
permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan
perkembangan situasi Organisasi dan kehidupan nasional yang dinilai strategis;
2)
Musyawarah Nasional dapat diadakan
sewaktu-waktu oleh Pengurus Pusat sesuai dengan kebutuhan;
3)
Peraturan Tata Tertib Musyawarah Nasional
ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal
27
Peserta
Musyawarah Nasional
1)
Peserta Musyawarah Nasional adalah anggota
Pengurus Pusat dan Ketua pengurus Propinsi dan Ketua Korwil
2)
Musyawarah Nasional adalah sah bila dihadiri
oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan setiap
peserta mempunyai satu hak suara;
3)
Musyawarah Nasional dipimpin oleh Pengurus Pusat.
Pasal 28
Musyawarah
Provinsi
1)
Musyawarah Provinsi merupakan forum
permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan
perkembangan situasi Organisasi dan kehidupan organisasi yang dinilai strategis
di tingkat propinsi;
2)
Musyawarah Provinsi dapat diadakan
sewaktu-waktu oleh Pengurus Propinsi sesuai dengan kebutuhan;
3)
Peraturan Tata Tertib Musyawarah Provinsi
ditetapkan oleh Pengurus Propinsi
Pasal
29
Peserta
Musyawarah Propinsi
1)
Peserta Musyawarah Provinsi adalah anggota
Pengurus Propinsi dan Ketua pengurus Propinsi dan Ketua atau utusan Korwil
2)
Musyawarah Provinsi adalah sah bila dihadiri
oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan setiap
peserta mempunyai satu hak suara;
3)
Musyawarah Provinsi dipimpin oleh Pengurus
Provinsi.
Pasal 30
Musyawarah
Korwil
1)
Musyawarah Korwil merupakan forum
permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan
perkembangan situasi Organisasi dan kehidupan organisasi yang dinilai strategis
di tingkat daerah kabupaten/kota;
2)
Musyawarah Korwil dapat diadakan
sewaktu-waktu oleh Pengurus Koerwil sesuai dengan kebutuhan;
3)
Peraturan Tata Tertib Musyawarah Korwil
ditetapkan oleh Pengurus Korwil
Pasal
31
Peserta
Musyawarah Korwil
1)
Peserta Musyawarah Korwil adalah anggota
Pengurus Korwil dan Ketua serta anggota pengurus Klub/komunitas/paguyuban.
2)
Musyawarah Korwil adalah sah bila dihadiri
oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan setiap
peserta mempunyai satu hak suara;
3)
Musyawarah Korwil dipimpin oleh Pengurus
Korwil.
BAB V
RAPAT – RAPAT
Pasal 32
Jenis-jenis
Rapat Organisasi adalah sebagai berikut :
1)
Rapat Pleno Organisasi : yaitu rapat yang
diadakan oleh Pengurus Organisasi sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan
atau sewaktu-waktu bila dipandang perlu dan dihadiri oleh anggotanya.
2)
Rapat-rapat
lain bila dipandang perlu;
3)
Rapat
dianggap sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta rapat
yang seharusnya hadir
BAB
VI
LAMBANG
Pasal
33
Makna
Lambang
1)
Arti Gambar adalah sebagai berikut :
a. Gambar
Bulat roda sepeda berarti selalu bertumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu.
b. Gambar ilustrasi empat orang
bergandengan tangan berarti semangat kebersamaan yang berani, independent,
progresif dan innovatif.
c. Tulisan KOSTI – Komunitas Sepeda
Tua Indonesia melingkar berarti semangat mobilitas menghadapi setiap tantangan
yang menghadang.
d. Gambar analogi Sepeda Tua jenis
Heren berarti kekokohan idealisme dalam turut menjaga kelestarian sepeda tua.
e. Gambar kepualauan Indonesia berarti
identitas keberadaan organisasi yang mencangkup ke-Indonesiaan
2)
Arti warna adalah sebagai berikut :
a. Warna merah putih melambangkan
Bendera Negara, kesucian dan keberanian.
b. Warna dominasi biru digambar
berarti persaudaraan dimanapun dan kapanpun.
c. Warna Hijau dalam gambar kepulauan
Indonesia berarti symbol pertumbuhan, kesuburan dan harmoni
Pasal
34
Penggunaan Lambang
Lambang Organisasi digunakan pada atribut-atribut Organisasi
yang ketentuan penggunaannya akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat dalam
Peraturan Organisasi.
BAB
VII
LOWONGAN
ANTAR WAKTU
Pasal
35
1)
Lowongan
antar waktu personalia Pengurus Organisasi terjadi karena: meninggal dunia;
mengundurkan diri; diberhentikan.
2)
Pemberhentian Personalia Pengurus Organisasi
hanya dapat dilakuakan melalui Rapat Pleno Organisasi berdasarkan alasan-alasan
yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
Pasal
36
Peralihan
Lowongan Antar Waktu
1)
Pengisian lowongan antar waktu personalia
Organisasi dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Harian
2)
Sebelum ada keputusan pengisian lowongan antar
waktu, pengurus Organisasi dapat mengisi lowongan tersebut dengan menunjuk
pejabat sementara yang disahkan melalui surat
keputusan Organisasi pada tingkatan masing-masing melalui rapat pleno.
BAB
VIII
PEMBEKUAN
PENGURUS
Pasal
37
1)
Pengurus Pusat dapat membekukan Pengurus
Organisasi di tingkat bawahnya, yang pengambilan keputusannya ditetapkan
sekurang-kurangnya melalui Rapat Pleno Pengurus Organisasi;
2)
Alasan pembekuan harus kuat secara
organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan Organisasi;
3)
Sebelum pembekuan terlebih dahulu diberikan
peringatan tertulis sebanyak tiga kali untuk memperbaiki pelanggarannya;
4)
Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan
Pengurus Organisasi dipegang oleh kepengurusan setingkat lebih tinggi, atau
membentuk caretaker sebagai pengurus sementara.
5)
Pengurus sementara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) pasal ini, bertugas mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah menurut
tingkatan yang akan memilih kepengurusan baru.
6)
Selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah
pembekuan, harus sudah terselenggara musyawarah menurut tingkatannya untuk
memilih kepengurusan baru.
Pasal
38
Ketentuan tentang
mekanisme dan tata cara pembekuan pengurus di atas akan diatur lebih lanjut
dalam peraturan Organisasi.
BAB
IX
PERIODE
KEPENGURUSAN
Periode kepengurusan semua tingkatan organisasi adalah 3 (tiga) tahun
kepengurusan sejak ditetapkan dan setelah itu dapat dipilih kembali satu kali
dalam periode kepengurusan berikutnya sesuai tata cara peralihan periode kepengurusan
organisasi
BAB
X
KEUANGAN
Pasal
39
1)
Hal-hal yang menyangkut keuangan Organisasi
dilaporkan secara tertulis oleh Bendahara Organisasi kepada seluruh Dewan
Pengurus Organisasi menurut tingkatannya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam
tahun buku yang bersangkutan.
2)
Organisasi menerima donasi yang sukarela dari Anggota
KOSTI
3)
Untuk pendanaan organisasi selain melalui
iuran organisasi pengurus mencari dana melalui kegiatan-kegiatan ekonomi yang
profitable, accountable dan halal.
4)
Organisasi
juga menerima sumbangan dari pihak luar untuk pendanaan kegiatan organisasi
dengan tanpa ikatan.
5)
Tahun
buku Organisasi dimulai setelah terpilihnya Pengurus Organisasi yang baru pada
setiap tingkatan dan berakhir pada tahun berikutnya.
BAB
XI
PERUBAHAN
AD DAN ART
Pasal
40
Perubahan AD dan ART
KOSTI hanya dapat dilaksanakan pada
KONGRES
BAB
XII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
41
1)
Anggaran Rumah Tangga bagian yang tidak
terpisahkan dari Anggaran Dasar KOSTI
2)
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat melalui Ketetapan
Mekanisme Kerja Organisasi;
3)
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah
oleh Kongres;
4)
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
5)
Anggaran
rumah tangga ini akan dilakukan review untuk kemunginan revisi pada saat
Kongres yang pertama dari Pengurus Pusat untuk menyempurnakannya.
SURAT KEPUTUSAN
NO. 001/SK-KOSTI/I/01/V/2011
Pengurus
Pusat Komunitas Sepeda Tua Indonesia setelah :
MENIMBANG
Bahwa demi mewujudkan eksistensi dan semangat kebersamaan
lintas organisasi komunitas sepeda, maka dipandang perlu untuk menetapkannya dalam suatu Surat Keputusan
MENGINGAT
1. Amanah hasil Kongres Komunitas Sepeda Tua Indonesia ke
2 (Jogjakarta, 26-27 Februari 2011)
2. Anggaran Dasar Komunitas Sepeda Tua Indonesia
3. Anggaran Rumah Tangga Pasal 11 tentang Wewenang
Pengurus Pusat, dan Pasal 12 tentang Kewajiban Pengurus Pusat KOSTI.
4. GBPK (Garis-Garis Besar Program Kerja) KOSTI Periode
2011-2014
5. Mekanisme Kerja Organisasi KOSTI Periode 2011-2014
MEMPERHATIKAN
1. Hasil Musyawarah Pengurus Pusat Tanggal 8
April 2011
2. Evaluasi Rapat Kerja Pengurus Pusat KOSTI Tanggal 21 Mei
2011
MEMUTUSKAN & MENETAPKAN
Pertama : SURAT
KEPUTUSAN MUSYAWARAH PENGURUS PUSAT KOSTI NO.001/SK-KOSTI/I/01/V/2011 TENTANG
SUSUNAN PENGURUS PUSAT KOSTI PERIODE 2011-2014
Kedua : SUSUNAN
PENGURUS PUSAT KOSTI PERIODE 2011-2014
Dewan Penasihat : H.Bambang Waluyojati
Drs.
Sayed Ibrahim Zaher – Aceh
Tutut
Zatmiko Ms – Lampung
H.
Tomy Tamzid – Bogor
H.
Andi Sofian – Kaltim
H.
Sunarto – Kalteng
H.
Zainal Abidin – Jakart
Ir.
Moga Narayudha – Jateng
Dr.
Didi Sumarsidi – Jogja
Dewan pakar : Prof. Andrian Dektisa H, S.Sn. Msi
Yudi "markopolo" Kasim
DAMES (Dharma Mesra) : Ibu Hj. Daswara
Ibu
Hj. Bambang W
Ibu
Hj. Fajar Nugraha
Ibu
Yulianti Romin
Ibu
Nurul Iwan Hatta
Ibu
Sasrawati Anwar
Ibu.
Dr. Heni Setyowati Hernawa
Ketua Umum : H. Daswara Sulanjana, SH
Ketua I : Teddy Nugraha SE
Ketua II : Drs. Diar Cahdiar Antadiredja M.Si
Ketua III : H.
Fajar Surya Nugraha
Bendahara : Hanny Lesmanawati
Acep
Suganda
Sekretaris Jendral : Fahmi Saimima, S.Kom
Departemen
HUMAS : H. Iswartono
S
u k i m
Heri
Andi
Hukman
M
e m e t
Nanang
Suhartono
Ashari
Usman
Departemen Keanggotaan : Taufik Nurahmat
Imam
Syafi’i
Supriatna
Giarto
Departemen Infokom :
H. Ashari Al Hajj
Heru
Purnomo
Rahmat
Suharjo
Departemen Luar Negeri :
H. Chandra Sugandi Meizier
Wiwit
Herlambang
Yuki
Yuwono
Dep Litbang & Organisasi : H. Muyitno ST
Eddy
Madani
Everly
Erwadi
Iskandar
Didik
Departemen Advokasi : Umar Hanafi SH
Slamet
Arifin
Dep. Sosbud & Lingkugan : Rendra Hernawa
Nico
Permadi
Furqon
Mardian
Wanggi
Hoed
Departemen Kegiatan :
Dr. Halim Kusnadi
Tarno
Setiadi
Agus
Salim
M.
Chairul
Firmansyah
Departemen Usaha :
Ichwan Alex Setiawan
Ikabara
Setiawan daru
Rudy
Yulianto
Departemen Umum :
H. Romin
Surachman
Dadik
Pranadi
Zul
Fadli Lubis
Ketiga : Surat Keputusan ini merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari keorganisasian KOSTI Secara keseluruhan, apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan dalam SK ini akan diadakan perubahan sebagaimana
semestinya
Keempat : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkannya.
DITETAPKAN DI : JAKARTA
PADA TANGGAL : 23 MEI 2011
PENGURUS PUSAT KOSTI
KETUA UMUM
H. Daswara Sulanjana, SH
Tembusan Kepada Yth,
1.
Dewan
Pengurus Pusat KOSTI
2.
Pengurus
Provinsi KOSTI
3.
Pengurus
Koordinator Wilayah KOSTI
4.
Pengurus
Komunitas Sepeda Tua Se-Indonesia
5.
Panitia
Kayuhan 2 Negara
6.
Panitia
Kongres Sepeda Indonesia
7.
Dewan
Penasihat
8.
Arsip,
0 komentar:
Posting Komentar